Gradasinews.id – Setelah gelombang aksi demonstrasi di sejumlah kota dan secara daring, muncul dokumen berjudul “17+8 Tuntutan Rakyat” yang ramai beredar di media sosial. Dokumen ini berisi serangkaian desakan publik kepada pemerintah, DPR, partai politik, kepolisian, TNI, hingga kementerian dengan batas waktu 5 September 2025 dan 31 Agustus 2026.
Unggahan tuntutan rakyat ini semakin menjadi sorotan setelah Presiden Prabowo Subianto pada Minggu (31/8/2025) menyampaikan keterangan pers didampingi sejumlah ketua umum partai. Dalam pernyataannya, Presiden menyinggung larangan anggota DPR untuk bepergian ke luar negeri, pemangkasan tunjangan DPR, hingga proses pemeriksaan aparat yang diduga melanggar SOP dan menimbulkan korban jiwa.
Namun, banyak warganet menilai pernyataan tersebut belum menyentuh esensi tuntutan rakyat. Kritik muncul karena tidak ada permintaan maaf resmi serta belum adanya langkah konkret atas desakan publik, termasuk soal pencabutan fasilitas pensiun seumur hidup anggota DPR.
Di media sosial X dan Instagram, tuntutan ini terus bergema. Bahkan, Jerome Polin, salah satu youtuber ternama, turut mengunggah dokumen tuntutan tersebut. Ia menekankan agar masyarakat tidak terpecah oleh isu lain dan fokus mengawal daftar poin yang sudah dirumuskan bersama.
Daftar Tuntutan Rakyat 17+8
Tuntutan dalam 1 Minggu (Deadline 5 September 2025)
Tugas Presiden Prabowo
- Tarik TNI dari pengamanan sipil dan pastikan tidak ada kriminalisasi demonstran.
- Bentuk Tim Investigasi Independen kasus Affan Kurniawan, Umar Amarudin, maupun semua korban kekerasan aparat selama demonstrasi 28-30 Agustus dengan mandat jelas dan transparan.
Tugas Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
- Bekukan kenaikan gaji/tunjangan anggota DPR dan batalkan fasilitas baru (termasuk pensiun).
- Publikasikan transparansi anggaran (gaji, tunjangan, rumah, fasilitas DPR).
- Dorong Badan Kehormatan DPR periksa anggota yang bermasalah (termasuk selidiki melalui KPK).
Tugas Ketua Umum Partai Politik
- Pecat atau jatuhkan sanksi tegas kepada kader DPR yang tidak etis dan memicu kemarahan publik.
- Umumkan komitmen partai untuk berpihak pada rakyat di tengah krisis.
- Libatkan kader dalam ruang dialog publik bersama mahasiswa serta masyarakat sipil.
Tugas Kepolisian Republik Indonesia (Polri)
- Bebaskan seluruh demonstran yang ditahan.
- Hentikan tindakan kekerasan polisi dan taati SOP pengendalian massa yang sudah tersedia.
- Tangkap dan proses hukum secara transparan anggota dan komandan yang melakukan dan memerintahkan tindakan kekerasan dan melanggar HAM.
Tugas Tentara Nasional Indonesia (TNI)
- Segera kembali ke barak, hentikan keterlibatan dalam pengamanan sipil.
- Tegakkan disiplin internal agar anggota TNI tidak mengambil alih fungsi Polri.
- Komitmen publik TNI untuk tidak memasuki ruang sipil selama krisis demokrasi.
Tugas Kementerian Sektor Ekonomi
- Pastikan upah layak untuk seluruh angkatan kerja (guru, buruh, nakes, mitra ojol, dll).
- Ambil langkah darurat untuk mencegah PHK massal dan lindungi buruh kontrak.
- Buka dialog dengan serikat buruh untuk solusi upah minimum dan outsourcing.
BACA JUGA : Mas Ipin Wajibkan Sekolah di Trenggalek Terapkan e-Transparansi Dana Komite
Tuntutan dalam 1 Tahun (Deadline 31 Agustus 2026)
- Bersihkan dan Reformasi DPR Besar-Besaran
- Lakukan audit independen dan publikasikan ke publik.
- Tinggikan standar prasyarat anggota DPR (tolak mantan koruptor) dan tetapkan KPI kinerja.
- Hapuskan perlakuan istimewa: pensiun seumur hidup, transportasi dan pengawalan khusus, serta pajak ditanggung APBN.
- Reformasi Partai Politik dan Kuatkan Pengawasan Eksekutif
- Partai wajib mempublikasikan laporan keuangan tahun ini.
- DPR harus memastikan oposisi berfungsi sebagaimana mestinya.
- Susun Rencana Reformasi Perpajakan yang Lebih Adil
- Evaluasi transfer APBN pusat ke daerah.
- Batalkan rencana kenaikan pajak yang memberatkan rakyat.
- Rancang sistem pajak lebih adil dan proporsional.
- Sahkan dan Tegakkan UU Perampasan Aset Koruptor
- DPR segera sahkan RUU Perampasan Aset.
- Perkuat independensi KPK dan UU Tipikor.
- Reformasi Kepolisian agar Profesional dan Humanis
- Revisi UU Kepolisian dalam 12 bulan.
- Lakukan desentralisasi fungsi kepolisian (ketertiban umum, keamanan, lalu lintas).
- TNI Kembali ke Barak, Tanpa Pengecualian
- Pemerintah cabut mandat TNI dalam proyek sipil seperti food estate.
- DPR mulai revisi UU TNI.
- Perkuat Komnas HAM dan Lembaga Pengawas Independen
- DPR revisi UU Komnas HAM untuk memperluas kewenangan.
- Presiden perkuat Ombudsman dan Kompolnas.
- Tinjau Ulang Kebijakan Sektor Ekonomi & Ketenagakerjaan
- Evaluasi proyek strategis nasional (PSN) dan kebijakan ekonomi yang merugikan rakyat.
- Audit tata kelola BUMN dan UU Ciptakerja yang dinilai membebani buruh.
Respons Publik
Tuntutan ini memicu diskusi panjang di ruang digital. Ribuan warganet me-mention akun resmi Presiden dan DPR, mendesak agar daftar tersebut ditindaklanjuti secara nyata. Sejumlah tokoh masyarakat dan aktivis juga menyuarakan dukungan dengan menekankan bahwa suara rakyat harus menjadi prioritas di tengah krisis sosial-politik.