Example 728x250

Perlindungan Wartawan

1. Dasar Hukum

  • UUD 1945 Pasal 28F: setiap orang berhak berkomunikasi dan memperoleh informasi.
  • UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers
    • Pasal 4 ayat (3): Pers nasional berhak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi.
    • Pasal 8: Dalam menjalankan profesinya, wartawan mendapat perlindungan hukum.
  • Kode Etik Jurnalistik: wartawan memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber, serta bebas dari intervensi.

2. Bentuk Perlindungan

  • Perlindungan hukum: wartawan tidak bisa dipidana hanya karena menjalankan tugas jurnalistik (selama sesuai kode etik & UU Pers).
  • Hak tolak: berhak merahasiakan identitas narasumber demi keselamatan.
  • Perlindungan fisik & keamanan: lembaga pers dan aparat wajib melindungi wartawan dari intimidasi, kekerasan, atau ancaman saat liputan.
  • Perlindungan profesi: sengketa pemberitaan diselesaikan lewat Dewan Pers, bukan langsung proses pidana.

3. Peran Dewan Pers

  • Menjadi mediator jika ada sengketa pemberitaan.
  • Melindungi wartawan yang bekerja sesuai Kode Etik Jurnalistik.
  • Memberi rekomendasi pada aparat penegak hukum jika wartawan mendapat kriminalisasi.

4. Tanggung Jawab Media

  • Perusahaan pers wajib memberi jaminan keselamatan kerja, termasuk asuransi kecelakaan/jiwa.
  • Memberikan pelatihan keamanan (safety training), khususnya untuk liputan konflik, bencana, atau kriminal.

5. Contoh Implementasi

  • Jika wartawan dilaporkan polisi karena pemberitaan → kasus diarahkan ke Dewan Pers untuk dinilai apakah sesuai kode etik.
  • Jika wartawan mendapat ancaman di lapangan → bisa minta perlindungan dari aparat, organisasi profesi, atau Dewan Pers.

Perlindungan wartawan adalah hak yang dijamin undang-undang. Selama wartawan bekerja sesuai Kode Etik Jurnalistik dan UU Pers, maka setiap sengketa atau tuntutan terhadap produk jurnalistik seharusnya tidak langsung diproses pidana, melainkan melalui Dewan Pers.