1. Dasar Hukum
- UUD 1945 Pasal 28F: setiap orang berhak berkomunikasi dan memperoleh informasi.
- UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers
- Pasal 4 ayat (3): Pers nasional berhak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi.
- Pasal 8: Dalam menjalankan profesinya, wartawan mendapat perlindungan hukum.
- Kode Etik Jurnalistik: wartawan memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber, serta bebas dari intervensi.
2. Bentuk Perlindungan
- Perlindungan hukum: wartawan tidak bisa dipidana hanya karena menjalankan tugas jurnalistik (selama sesuai kode etik & UU Pers).
- Hak tolak: berhak merahasiakan identitas narasumber demi keselamatan.
- Perlindungan fisik & keamanan: lembaga pers dan aparat wajib melindungi wartawan dari intimidasi, kekerasan, atau ancaman saat liputan.
- Perlindungan profesi: sengketa pemberitaan diselesaikan lewat Dewan Pers, bukan langsung proses pidana.
3. Peran Dewan Pers
- Menjadi mediator jika ada sengketa pemberitaan.
- Melindungi wartawan yang bekerja sesuai Kode Etik Jurnalistik.
- Memberi rekomendasi pada aparat penegak hukum jika wartawan mendapat kriminalisasi.
4. Tanggung Jawab Media
- Perusahaan pers wajib memberi jaminan keselamatan kerja, termasuk asuransi kecelakaan/jiwa.
- Memberikan pelatihan keamanan (safety training), khususnya untuk liputan konflik, bencana, atau kriminal.
5. Contoh Implementasi
- Jika wartawan dilaporkan polisi karena pemberitaan → kasus diarahkan ke Dewan Pers untuk dinilai apakah sesuai kode etik.
- Jika wartawan mendapat ancaman di lapangan → bisa minta perlindungan dari aparat, organisasi profesi, atau Dewan Pers.
Perlindungan wartawan adalah hak yang dijamin undang-undang. Selama wartawan bekerja sesuai Kode Etik Jurnalistik dan UU Pers, maka setiap sengketa atau tuntutan terhadap produk jurnalistik seharusnya tidak langsung diproses pidana, melainkan melalui Dewan Pers.