Example 728x250

KEJ

 


Kode Etik Jurnalistik

1. Kemerdekaan & Akurasi

  • Pers adalah bagian krusial dari demokrasi. Wartawan Indonesia harus bebas dari tekanan eksternal—baik dari pemilik media maupun pihak berpengaruh—dan menyajikan berita berdasarkan fakta objektif.

2. Netral & Profesional

  • Semua pihak yang berkaitan dengan suatu berita harus mendapat kesempatan menyampaikan versi mereka.
  • Wartawan wajib menyampaikan identitas dan memastikan akurasi informasi.
  • Plagiarisme, suap, rekayasa konten, dan pelanggaran terhadap trauma narasumber dilarang keras.

3. Cek Fakta & Praduga Tak Bersalah

  • Setiap informasi harus diuji kebenarannya.
  • Tulisan harus jelas membedakan antara fakta dan opini.
  • Prinsip “praduga tak bersalah” harus dijunjung saat melaporkan isu sensitif.

4. Tanpa Bohong, Fitnah, Sadis, atau Cabul

  • Wartawan tidak boleh menyebarkan kabar bohong, tuduhan tanpa bukti, atau konten yang mengandung kekerasan berlebihan atau eksploitatif secara seksual.

5. Perlindungan Korban & Anak

  • Identitas korban kejahatan seksual dan anak-anak yang terlibat tidak boleh diberitakan.

6. Etika Profesional & Suap

  • Wartawan dilarang memperkaya diri dengan informasi eksklusif sebelum publik.
  • Penerimaan suap dalam bentuk apapun tidak dapat dibenarkan.

7. Perlindungan Narasumber

  • Wartawan wajib menjaga privasi narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan.
  • Ketentuan terkait embargo, informasi latar, dan off the record harus dihormati.

8. Anti Diskriminasi

  • Peliputan tidak boleh memperkuat stereotip atau diskriminasi berdasarkan agama, ras, gender, atau kondisi sosial ekonomi.

9. Kehidupan Pribadi

  • Privasi narasumber tetap dijaga, kecuali bila benar-benar berkaitan dengan kepentingan publik.

10. Ralat & Permintaan Maaf

  • Kesalahan substansial wajib diralat secepatnya—disertai permintaan maaf yang layak.

11. Hak Jawab & Koreksi

  • Media wajib menyediakan ruang yang seimbang untuk hak jawab atau koreksi, sesuai proporsionalitas kesalahan yang terjadi.