Kode Etik Jurnalistik
1. Kemerdekaan & Akurasi
- Pers adalah bagian krusial dari demokrasi. Wartawan Indonesia harus bebas dari tekanan eksternal—baik dari pemilik media maupun pihak berpengaruh—dan menyajikan berita berdasarkan fakta objektif.
2. Netral & Profesional
- Semua pihak yang berkaitan dengan suatu berita harus mendapat kesempatan menyampaikan versi mereka.
- Wartawan wajib menyampaikan identitas dan memastikan akurasi informasi.
- Plagiarisme, suap, rekayasa konten, dan pelanggaran terhadap trauma narasumber dilarang keras.
3. Cek Fakta & Praduga Tak Bersalah
- Setiap informasi harus diuji kebenarannya.
- Tulisan harus jelas membedakan antara fakta dan opini.
- Prinsip “praduga tak bersalah” harus dijunjung saat melaporkan isu sensitif.
4. Tanpa Bohong, Fitnah, Sadis, atau Cabul
- Wartawan tidak boleh menyebarkan kabar bohong, tuduhan tanpa bukti, atau konten yang mengandung kekerasan berlebihan atau eksploitatif secara seksual.
5. Perlindungan Korban & Anak
- Identitas korban kejahatan seksual dan anak-anak yang terlibat tidak boleh diberitakan.
6. Etika Profesional & Suap
- Wartawan dilarang memperkaya diri dengan informasi eksklusif sebelum publik.
- Penerimaan suap dalam bentuk apapun tidak dapat dibenarkan.
7. Perlindungan Narasumber
- Wartawan wajib menjaga privasi narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan.
- Ketentuan terkait embargo, informasi latar, dan off the record harus dihormati.
8. Anti Diskriminasi
- Peliputan tidak boleh memperkuat stereotip atau diskriminasi berdasarkan agama, ras, gender, atau kondisi sosial ekonomi.
9. Kehidupan Pribadi
- Privasi narasumber tetap dijaga, kecuali bila benar-benar berkaitan dengan kepentingan publik.
10. Ralat & Permintaan Maaf
- Kesalahan substansial wajib diralat secepatnya—disertai permintaan maaf yang layak.
11. Hak Jawab & Koreksi
- Media wajib menyediakan ruang yang seimbang untuk hak jawab atau koreksi, sesuai proporsionalitas kesalahan yang terjadi.