Example 728x250
News

Komdigi Kaji Mekanisme Balik Nama HP Bekas, Seperti Jual Beli Motor

×

Komdigi Kaji Mekanisme Balik Nama HP Bekas, Seperti Jual Beli Motor

Sebarkan artikel ini

Gradasinews.id– Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) tengah mengkaji wacana penerapan mekanisme balik nama dalam transaksi jual beli ponsel bekas, mirip dengan prosedur balik nama kendaraan bermotor.

Direktur Penataan Spektrum Frekuensi Radio, Orbit Satelit, dan Standardisasi Infrastruktur Digital Komdigi, Adis Alifiawan, menjelaskan bahwa jual beli ponsel bekas sering menjadi celah penyalahgunaan, misalnya terkait perangkat hasil curian.

“HP bekas ke depannya diharapkan punya mekanisme jelas, seperti jual beli motor, yakni ada balik nama dan identitas agar menghindari penyalahgunaan,” ujar Adis dalam sebuah diskusi publik yang disiarkan melalui kanal YouTube Sekolah Teknik Elektro dan Informatika ITB, Senin (29/9).

Mekanisme Balik Nama pada Kendaraan Bermotor Jadi Acuan

Saat ini, sistem balik nama motor bekas sudah berjalan dengan prosedur yang jelas. Pemilik baru maupun lama datang ke Samsat untuk cek fisik kendaraan, meliputi nomor rangka dan nomor mesin. Hasil cek fisik ditempelkan ke formulir permohonan.

Proses selanjutnya, pembeli mengurus balik nama di loket BPKB dengan syarat membawa BPKB asli, KTP pemilik baru, kwitansi jual beli bermeterai, STNK asli, serta hasil cek fisik. Setelah BPKB atas nama pemilik baru terbit, langkah berikutnya adalah balik nama STNK dengan dokumen serupa, termasuk biaya penerbitan STNK baru, pembayaran SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan), serta pajak tahunan jika sudah jatuh tempo.

Masih dalam Tahap Kajian

Meski begitu, Komdigi belum memerinci bagaimana mekanisme balik nama ponsel bekas akan diterapkan. Pemerintah masih melakukan kajian lebih mendalam, termasuk meminta masukan dari YLKI (Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia) dan BPKN (Badan Perlindungan Konsumen Nasional).

Menurut Adis, kebijakan ini nantinya harus menemukan titik tengah yang mengutamakan kenyamanan sekaligus keamanan konsumen.