GRADASINEWS.ID– Guna menggerakkan perekonomian pasar dan meringankan beban masyarakat, Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin, mengambil langkah tegas dengan menurunkan tarif retribusi pelayanan pasar secara signifikan, mencapai 1% hingga 75%. Kebijakan keringanan ini diumumkan langsung oleh Bupati dalam siaran pers di Gedung Smart Center Trenggalek, Selasa (12/8/2025).
Respons atas Keluhan dan Lanjutan Kebijakan 2024
Keputusan ini merupakan bentuk respons berkelanjutan Pemerintah Kabupaten Trenggalek. Tahun sebelumnya, kebijakan serupa juga diterapkan menyusul keluhan para pedagang pasar yang merasa terbebani oleh tarif retribusi sesuai Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku. Karena Perda Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pendapatan Asli Daerah (PAD) belum direvisi, Bupati Nur Arifin merasa perlu kembali mengeluarkan kebijakan pengurangan di tahun 2025 ini. Tujuannya jelas: melindungi warga yang menggantungkan hidupnya di sektor perdagangan pasar.
Keputusan Bupati Resmi Diteken
“Hari ini, Selasa (12/8/2025), kami menyampaikan pengumuman terkait telah ditandatanganinya Keputusan Bupati Trenggalek Nomor 100.3.3.2/254/406.001.3/2025 tentang Pengurangan Retribusi Pelayanan Pasar,” tegas Bupati yang akrab disapa Gus Ipin atau Mas Ipin.
Ia menegaskan tujuan strategis kebijakan ini, “Adapun target kebijakan ekonomi yang kita ambil dalam rangka untuk menggairahkan, membantu kondisi perekonomian yang ada di masyarakat.”
Besaran Pengurangan dan Harapan
Besaran pengurangan retribusi ini bervariasi, mulai dari potongan 1% hingga keringanan maksimal 75%. Bupati Nur Arifin berharap kebijakan ini memacu semangat para pedagang. “Monggo seluruh masyarakat di Kabupaten Trenggalek yang sehari-harinya sebagai pedagang pasar, lebih semangat lagi. Dan semoga pasar-pasar kita juga semakin ramai. Pertumbuhan ekonomi lokal juga semakin smart,” tandasnya.
Dasar Hukum dan Penjelasan Disperindag
Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Trenggalek, Saniran, membenarkan kebijakan ini. Ia menjelaskan, penurunan retribusi dilakukan karena Perda PAD Nomor 8 Tahun 2023 masih berlaku. Tanpa perubahan, tarif tahun 2025 akan sama dengan yang diatur Perda tersebut – tarif yang dirasakan memberatkan pedagang pada 2024.
Saniran merujuk pada Pasal 8 Ayat 3 Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 50 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pemberian Keringanan, Pengurangan dan Pembebasan atas Pokok Pajak atau Retribusi dan Sanksi Administratif. Perbup ini memberi kewenangan kepada Bupati untuk memberikan keringanan atau pengurangan melalui penerbitan Keputusan Bupati. “Dan inilah langkah yang diambil Pak Bupati untuk meringankan beban masyarakatnya,” jelas Saniran.
Mengenai besaran pengurangan yang tidak seragam, Saniran menambahkan bahwa perhitungannya didasarkan pada beberapa faktor, seperti durasi penggunaan pasar oleh pedagang, tipe pasar (misalnya Pasar tradisional kelas tertentu), dan kelengkapan fasilitas yang tersedia di pasar tersebut.