Example 728x250
Hukum

Vonis 9 Bulan dan 1 Tahun Penjara untuk Tiga Oknum Wartawan Pemeras Kades di Trenggalek

×

Vonis 9 Bulan dan 1 Tahun Penjara untuk Tiga Oknum Wartawan Pemeras Kades di Trenggalek

Sebarkan artikel ini
Tiga Oknum wartawan pemeras kades saat pers rilis di Mapolres Trenggalek. Foto/Gradasinews

Gradasinews.id- Ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Trenggalek mendadak hening ketika palu hakim diketukkan. Vonis dijatuhkan. Tiga pria yang mengaku wartawan akhirnya harus menerima kenyataan pahit: penjara menanti mereka.

Majelis hakim yang diketuai Dian Nur Pratiwi memutuskan, perbuatan ketiganya terbukti melakukan pemerasan terhadap seorang kepala desa di Kecamatan Bendungan, Kabupaten Trenggalek.

“Majelis hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa pertama 9 bulan, dan kepada terdakwa kedua dan ketiga masing-masing selama 1 tahun,” tegas Dian saat membacakan amar putusan, Rabu (27/8/2025).

Para terdakwa itu adalah Nur Said (46), warga Tulungagung yang divonis 9 bulan, serta Henry Saifuddin (46), warga Malang, dan Mulyadi (43) asal Tulungagung, yang masing-masing divonis 1 tahun penjara.

Di balik wajah tertunduk para terdakwa, sidang ini menyisakan catatan kelam bagi profesi wartawan. Majelis hakim menilai aksi pemerasan tersebut bukan hanya merugikan aparatur desa, tetapi juga merusak citra pers.

Barang bukti yang dihadirkan pun tak main-main: mulai dari laporan monitoring realisasi anggaran desa, kartu pers, hingga sejumlah dokumen yang digunakan untuk melancarkan aksi mereka.

Namun, ada sisi ringan yang dipertimbangkan majelis. Sikap sopan terdakwa, janji untuk tidak mengulangi perbuatan, serta permintaan maaf menjadi catatan yang meringankan. Nur Said juga diketahui tidak memiliki catatan kriminal sebelumnya.

Juru Bicara PN Trenggalek, Marshias Mereapul Ginting, menegaskan bahwa putusan hakim tersebut sejalan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Berdasarkan hasil sidang, untuk terdakwa Nur Said dijatuhi pidana 9 bulan, sedangkan Henry Saifuddin dan Mulyadi masing-masing 1 tahun,” ujar Marshias, Kamis (28/8/2025).

Marshias menambahkan, para pihak masih memiliki waktu tujuh hari untuk menentukan langkah hukum, sebelum vonis tersebut berkekuatan hukum tetap.